Warga Bisa Minta Surat Izin Mudik ke Tiga Instansi
Warga masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi Virus
Corona (Covid-19).Syaratnya, membawa surat keterangan dari instansi terkait,
dan ada alasan darurat untuk pulang kampung.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menyebut ada sejumlah pihak yang bisa
menerbitkan surat itu.
“Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke
Dinas Perhubungan, Polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah,” kata Agus,
saat dihubungi, Rabu (29/4).
Meski begitu, ia menyebut tetap ada diskresi dari pihak
berwenang di lapangan untuk memperimbangkan situasi-situasi genting yang jadi
alasan mudik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono
mencontohkan sejumlah alasan darurat untuk mudik itu.
Bagi warga yang tak memiliki kedaruratan, pihaknya akan
langsung memerintahkan mereka kembali.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak
masalah [untuk mudik]. Cukup foto aja, [sebagai bukti] bener enggak keluarganya
sakit,” kata melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/4).
Dihubungi secara terpisah, kepala Bagian Operasional
Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menjelaskan bahwa pemudik dengan alasan
darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan.
Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus
meyakinkan petugas saat dicegat.
Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik
apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.
“[Kalau hanya surat dari RT/RW] saya enggak jamin akan
diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong” kata Benyamin
saat dihubungi.
“Paling bagus minta ke BNPB,” lanjut dia.
Meskipun demikian, Benyamin terus mengimbau masyarakat agar
tidak mudik selama musim pandemi Corona saat ini.
Hingga hari kelima penerapan pelarangan mudik di seluruh
jalur Pulau Jawa, kepolisian telah menggagalkan usaha mudik kurang lebih 12.000
kendaraan.
Itu terdiri dari kendaraan pribadi roda empat ataupun roda
dua dan juga kendaraan umum. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kendaraan
pribadi.
“Paling tinggi di Cikarang Barat,” lanjut Benyamin.
Sumber: cnnindonesia.com

0 Response to "Warga Bisa Minta Surat Izin Mudik ke Tiga Instansi"
Posting Komentar