Youtuber Ferdian Paleka Bebas

BANDUNG - Pelapor mencabut laporan, Youtuber Ferdian Paleka, M Aidil, dan Tubagus Fahddinar yang sempat membuat heboh pun bebas dari tahanan Polrestabes Bandung, Kamis (2/6/2020).


Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, yakni, Dini, Sani, dan Laura, wanita pria (waria) yang jadi korban prank Ferdian Paleka Cs, mencabut laporan mereka pada pekan lalu.

Baca Juga

Pencabutan laporan ini, kata Galih, menjadi dasar polisi untuk membebaskan para tahanan.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu Minggu lalu. Itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung sebagaimana dikutip dari Sindonews.

"Seperti yang kita ketahui bersama, untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan. Jadi itu menjadi dasar kami (membebaskan tersangka Ferdian Paleka cs)," ujar Kasat Reskrim.

Selain membebaskan para tersangka, dengan pencabutan laporan tersebut, ujar Galih, penyidikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan dua temannya dihentikan.

Namun Galih tak menjelaskan secara rinci alasan para korban mencabut laporan. "Ya. Jadi dengan dicabutnya itu, pasti kami hentikan kasusnya," tutur AKBP Galih.

Sebelumnya diberitakan, Ferdian Paleka dijerat pasal berlapis atas perbuatan mereka membuat video prank bagi-bagi bingkisan berisi sampah dan batu.

Drama penangkapan Ferdian dan Aidil sempat menarik perhatian masyarakat. Ferdian dan Aidil melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Namun, pelarian Ferdian dan Aidil berakhir di kawasan Balaraja, Jalan Tol Merak-Jakarta oleh tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Related Posts

0 Response to "Youtuber Ferdian Paleka Bebas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel